Blog

  • Satlantas Polres Kuansing Turun Tangan, Tertibkan Angkutan CPO yang Diduga Langgar Aturan

    KUANTAN SINGINGI — Dugaan aktivitas mobil pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Tamora Agro Lestari (TAL) yang melintasi ruas Jalan Serosah–Simpang Indomaret, Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat perhatian Satlantas Polres Kuansing. Kasatlantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H. mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

    “Terima kasih Pak atas informasinya. Terkait hal tersebut kami akan lakukan koordinasi dan pengecekan bersama dengan pihak terkait yaitu Dishub Kabupaten Kuansing,” ujar AKP Siswoyo.

    Respons tersebut muncul setelah sebelumnya persoalan dugaan kendaraan pengangkut CPO PT TAL melintasi jalan kabupaten telah dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing dan Sekda Kuansing.

    Persoalan ini menjadi sorotan bukan semata karena adanya kendaraan CPO yang melintas di jalan umum, tetapi juga adanya dugaan pola waktu tertentu dalam aktivitas kendaraan tersebut.

    Dari informasi yang berkembang di lapangan, kendaraan diduga sengaja beroperasi pada malam hari menjelang subuh.

    Dugaan tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh aparat berwenang. Satlantas Polres Kuansing bersama Dishub perlu memastikan apakah kendaraan yang melintas tersebut memenuhi seluruh ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Secara hukum, kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut atau dimensi kendaraan, maka terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Pasal tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

    Selain itu, Pasal 161 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa angkutan barang umum harus menggunakan prasarana jalan yang memenuhi ketentuan kelas jalan. Artinya, aspek kelas jalan yang dilalui kendaraan CPO juga menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa oleh instansi terkait.

    Ketentuan mengenai pengawasan muatan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

    Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan serta kelas jalan yang dilalui.

    Karena itu, apabila kendaraan CPO PT TAL terbukti memiliki muatan melebihi daya angkut, dimensi tidak sesuai ketentuan, atau melintas pada ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas kendaraan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas keluhan masyarakat, tetapi dapat masuk pada ranah pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas berwenang.

    Hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah apakah memang terdapat pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tersebut. Jika terdapat ketentuan atau rambu yang membatasi waktu melintas dan kendaraan sengaja menghindarinya, maka hal tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.

    Publik tentu berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengecekan administratif.

    Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, uji laik jalan, dimensi kendaraan, berat muatan, serta kesesuaian kelas jalan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

    Sebab, kendaraan pengangkut CPO memiliki ukuran dan bobot yang relatif besar sehingga aspek keselamatan pengguna jalan dan daya dukung infrastruktur menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

    Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan PT TAL memenuhi seluruh ketentuan, maka informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan kendaraan milik perusahaan maupun masyarakat umum.

    Respons Kasatlantas Polres Kuansing yang memastikan akan melakukan koordinasi dengan Dishub patut diapresiasi. Namun, masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret di lapangan.

    Pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah kendaraan CPO PT TAL yang melintasi Jalan Serosah–Simpang Indomaret, Desa Jake, benar memenuhi ketentuan lalu lintas, muatan, dimensi dan kelas jalan, atau justru ditemukan pelanggaran?
    Jika benar ada pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui aturan apa yang dilanggar dan langkah hukum apa yang diambil.

    Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak berkembang spekulasi maupun persepsi negatif terhadap perusahaan.

    Jalan kabupaten merupakan fasilitas publik. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang pun semestinya dilakukan secara konsisten, transparan dan berdasarkan aturan yang sama.

    Kini perhatian publik tertuju kepada Satlantas Polres Kuansing dan Dishub Kuansing.

  • Ketika Pakir Menjadi Bara , di Mana Pemerintah Saat Warga dan BUMD Berhadapan ?

    DUMAI – Ada masa ketika sebuah kota tidak diuji oleh seberapa tinggi gedungnya berdiri, seberapa sibuk pelabuhannya bekerja, atau seberapa besar angka Pendapatan Asli Daerah yang berhasil dikumpulkan.

    Sebuah kota justru diuji ketika kepentingan ekonomi mulai berimpitan dengan ruang hidup masyarakatnya. Dan pada saat itulah pemerintah seharusnya hadir. Bukan setelah darah menetes.

    Bukan setelah masyarakat dan petugas saling berhadapan. Bukan pula setelah persoalan administrasi berubah menjadi benturan fisik. Apa yang terjadi dalam dua hari berturut-turut, 11 dan 12 Agustus 2026, di sekitar pintu masuk PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menurut saya bukan lagi sekadar persoalan parkir.

    Parkir hanyalah permukaannya. Di bawahnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: ruang ekonomi masyarakat, kewenangan BUMD, kepastian hukum, tata kelola PAD, komunikasi pemerintah, dan kegagalan mencegah konflik sosial sebelum ia membesar.

    Pada 11 Agustus 2026, seorang petugas lapangan pemungutan bernama Asrudiar diberitakan mengalami dugaan pengeroyokan saat menjalankan aktivitas di sekitar kawasan PT IBP. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

    Belum genap persoalan itu mendingin, pada 12 Agustus 2026 bentrokan kembali terjadi di lokasi yang sama. Dua warga, Syafrizal dan Syahdenan, diberitakan mengalami luka dan juga menempuh jalur hukum.

    Dua hari. Dua peristiwa. Dua sisi yang sama-sama membawa luka. Maka pertanyaannya sederhana:

    Berapa kali benturan harus terjadi sebelum pemerintah menyadari bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan siapa yang memegang karcis parkir.?

    Ketika Mencari Nafkah Berubah Menjadi Pertarungan

    Kita hidup pada masa ketika masyarakat sedang berjuang keras menjaga dapur tetap berasap. Secara statistik, Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Angka makro itu tentu patut dihargai. Namun angka pertumbuhan tidak selalu identik dengan apa yang dirasakan setiap rumah tangga di lapisan paling bawah.

    Di balik angka-angka itu tetap ada orang yang mencari pekerjaan. Ada kepala keluarga yang menghitung uang belanja. Ada warga yang mempertahankan sumber penghasilan sekecil apa pun karena dari situlah biaya sekolah, beras, listrik, cicilan dan kebutuhan keluarga dibayar.

    Maka ketika ruang ekonomi sekecil parkir pun sampai berubah menjadi arena benturan, kita seharusnya merasa miris. Bukan karena masyarakat boleh melakukan kekerasan.

    Tidak. Kekerasan tidak dapat dibenarkan dari pihak mana pun. Jika petugas dipukul, hukum harus bekerja. Jika warga dipukul, hukum juga harus bekerja. Tidak boleh ada hukum berdasarkan seragam, jabatan, kedekatan ataupun identitas kelompok.

    Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan: siapa memukul siapa?. Pemerintah wajib bertanya lebih jauh,
    Mengapa mereka sampai berhadapan.?, Jika sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk mendatangkan pendapatan daerah justru menempatkan masyarakat, petugas lapangan, BUMD dan perusahaan dalam satu ruang konflik, maka yang perlu diperiksa bukan hanya akibatnya.

    Akar kebijakannya juga harus diperiksa.

    PAD Penting, Tetapi Manusia Jauh Lebih Penting

    PT Pembangunan Dumai telah menyampaikan klarifikasi.

    Melalui manajemennya, BUMD tersebut menyatakan keterlibatan mereka dalam pengelolaan perparkiran merupakan bagian dari upaya optimalisasi PAD dan telah melalui tahapan administrasi serta sosialisasi.

    Manajemen juga menyatakan bahwa BUMD tidak bermaksud menyingkirkan masyarakat tempatan dan menginginkan skema win-win solution. Setelah konflik terjadi, pemungutan di dua lokasi dinyatakan dihentikan sementara untuk evaluasi.

    Klarifikasi itu patut dihormati.Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya. Karena PAD bukan mantra yang otomatis membenarkan seluruh cara pelaksanaannya. BUMD memang harus sehat. BUMD harus produktif. BUMD bahkan harus mampu memberikan kontribusi kepada daerah.

    Namun secara filosofis dan dalam kerangka pengaturan BUMD, perusahaan milik daerah tidak semata-mata dibangun untuk mengejar keuntungan. Ia juga membawa fungsi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum.

    Karena itu, kalau pada suatu titik aktivitas ekonomi BUMD bertemu langsung dengan mata pencaharian masyarakat tempatan, pemerintah wajib membangun jembatan, bukan membiarkan kedua kepentingan itu berdiri berhadap-hadapan.

    Masyarakat bukan musuh PAD. BUMD juga bukan musuh masyarakat. Mestinya keduanya berada pada halaman yang sama, membangun ekonomi Kota Dumai.

    Kalau akhirnya yang satu memegang surat tugas dan yang lain mempertahankan ruang penghidupannya hingga terjadi benturan fisik, maka ada sesuatu dalam tata kelola yang belum selesai.

    Pertanyaan yang Harus Dijawab, Bukan Ditutupi.

    Persoalan ini juga membutuhkan kejernihan terminologi hukum. Saat ini rezim perpajakan daerah telah mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kota Dumai sendiri memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan PBJT, termasuk Jasa Parkir.

    Dalam kerangka tersebut, Jasa Parkir berkaitan dengan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan.

    Dasar pengenaan PBJT atas Jasa Parkir berkaitan dengan jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan.

    Maka persoalannya harus dibuat terang.
    Apa sebenarnya yang sedang dipungut di PT IBP?

    Apakah tarif jasa parkir?
    Apakah PBJT atas Jasa Parkir?
    Apakah retribusi?
    Atau terdapat hubungan pengelolaan komersial tertentu?

    Lalu,
    Siapa sebenarnya penyedia jasa parkir?
    Siapa penyelenggara tempat parkir?
    Siapa Wajib PBJT?
    Dalam kapasitas apa PT Pembangunan Dumai berada di sana?
    Apa hubungan hukum antara BUMD dengan PT IBP?
    Bagaimana bentuk penugasannya?
    Berapa tarifnya?
    Siapa menerima uang dari pengguna parkir?
    Ke rekening mana uang tersebut masuk?
    Berapa bagian yang menjadi penerimaan usaha dan berapa yang menjadi hak pemerintah daerah?
    Bagaimana pelaporannya kepada Bapenda?
    Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru dengan menjawabnya secara terbuka, pemerintah dan BUMD dapat mengakhiri berbagai prasangka.

    Kalau semuanya legal, bukalah legalitas itu. Kalau mekanismenya benar, jelaskan mekanismenya. Kalau uang itu memang untuk PAD, perlihatkan alur PAD-nya. Keterbukaan adalah cara paling murah untuk menghentikan kecurigaan.

    Dua Hari Berturut-turut Adalah Alarm

    Pemberitaan yang beredar memperlihatkan bahwa konflik terjadi dalam dua hari berturut-turut. Pada peristiwa pertama seorang petugas menjadi pihak yang melapor, sementara sehari sesudahnya dua warga menjadi pihak yang mengalami luka dan melapor.

    Bagi saya, fakta pengulangan itu sendiri adalah alarm.

    Tidak harus menunggu siapa yang kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan untuk mengatakan bahwa mekanisme pencegahan konflik belum bekerja secara memadai.

    Setelah kejadian pertama, seharusnya seluruh pihak sudah mengetahui bahwa bara telah ada. Pemerintah, aparat, perusahaan, BUMD dan tokoh masyarakat mestinya segera duduk dalam satu meja sebelum orang kembali turun ke lapangan.
    Karena konflik sosial memiliki hukum yang sederhana, bara yang tidak dipadamkan akan mencari anginnya sendiri.
    Hari ini persoalannya mungkin parkir. Besok ia dapat berubah menjadi persoalan kelompok. Kemudian menjadi persoalan kampung. Lalu menjalar menjadi sentimen antara masyarakat dengan pemerintah.

    Kalau sudah sampai ke sana, biaya sosial yang harus dibayar jauh lebih besar daripada nilai uang parkir yang sedang diperebutkan. Itulah sebabnya saya penulis selaku masyarakat Dumai mempertanyakan, di mana pemerintah pada fase ketika konflik itu masih bisa dicegah?

    Pemerintah jangan hanya hadir sebagai pemilik perusahaan daerah. Pemerintah harus hadir sebagai orang tua bagi seluruh kepentingan yang hidup di daerahnya.

    Hentikan Dulu, Terangkan Semuanya.

    Menurut saya, keputusan menghentikan sementara aktivitas pemungutan merupakan langkah awal yang tepat. Tetapi penghentian sementara tidak boleh sekadar menjadi tombol pause sebelum semuanya kembali dijalankan dengan pola yang sama.

    Momentum ini harus digunakan untuk membedah persoalan sampai ke akar. Pertama, lakukan audit administratif dan hukum secara terbuka terhadap seluruh dasar pengelolaan parkir di kawasan tersebut: surat penugasan, kerja sama, status objek PBJT, Wajib PBJT, operator, tarif, alur penerimaan dan mekanisme penyetoran.

    Kedua, Pemerintah Kota Dumai harus mengambil alih ruang mediasi. Dudukkan Bapenda, Dinas Perhubungan, PT Pembangunan Dumai, PT IBP, perwakilan masyarakat tempatan, aparat keamanan dan unsur lain yang memiliki kepentingan langsung.

    Bukan sekadar pertemuan seremonial. Buat kesepakatan tertulis. Buat siapa melakukan apa. Dan buka hasilnya kepada publik.

    Ketiga, masyarakat tempatan harus diberikan ruang dalam skema ekonomi yang lahir di wilayahnya. Tidak berarti seluruh kepentingan harus diserahkan kepada kelompok tertentu.

    Tetapi pemerintah dapat membangun model kemitraan yang sehat, penyerapan tenaga kerja lokal, kerja sama koperasi atau badan usaha masyarakat yang memenuhi persyaratan, pembagian peran operasional yang transparan, ataupun skema pemberdayaan lain yang tidak mengorbankan profesionalisme.

    BUMD mendapatkan ruang usaha. PAD tetap bergerak.

    Perusahaan mendapatkan kepastian. Masyarakat tidak merasa disingkirkan dari halaman rumahnya sendiri. Itulah win-win solution yang sesungguhnya.

    Keempat, proses hukum atas kekerasan pada 11 dan 12 Agustus harus berjalan objektif. Jangan menggunakan penyelesaian administratif untuk menghapus perkara pidana apabila memang terdapat unsur pidana.

    Sebaliknya, jangan pula menggunakan proses pidana sebagai alat memenangkan sengketa administratif atau ekonomi. Hukum harus berdiri di tengah.

    Kelima, Pemko Dumai bersama DPRD dan Inspektorat perlu memastikan setiap rupiah dari pengelolaan tersebut dapat ditelusuri. Dari kendaraan yang masuk.
    Ke transaksi.
    Ke penerimaan.
    Ke kewajiban PBJT.
    Ke pembayaran.
    Ke pelaporan.
    Hingga akhirnya menjadi PAD.

    Kalau tujuan utamanya memang meningkatkan pendapatan daerah, maka transparansi justru merupakan pembelaan terbaik terhadap kebijakan tersebut.

    Kota Ini Terlalu Berharga untuk Dipertarungkan karena Parkir.

    Saya menulis ini bukan untuk menentukan siapa yang paling benar. Itu wilayah hukum, administrasi, dan pembuktian. Saya juga tidak sedang meminta BUMD berhenti mencari keuntungan. BUMD yang sehat justru kita butuhkan.
    PAD yang kuat juga kita butuhkan.

    Tetapi ada sesuatu yang jauh lebih mahal daripada keduanya,
    kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sekali masyarakat mulai merasa bahwa pemerintah hadir berhadapan dengannya, bukan berada di antara kepentingan untuk mencari jalan keluar, jarak itu akan semakin sulit dipulihkan.

    Karena pemerintah seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu ketika ruang hidupnya menyempit. Bukan pihak yang justru terlihat berada di ujung lain dari benturan tersebut.

    Kita sedang mendekati peringatan kemerdekaan negeri ini. Delapan puluh satu tahun Indonesia berdiri bukan agar masyarakat dan pemerintah daerah saling berhadapan karena sepetak ruang parkir.

    Kemerdekaan seharusnya menghadirkan rasa memiliki. Bahwa kota ini milik kita bersama. BUMD-nya milik daerah. PAD-nya kembali kepada daerah. Perusahaannya tumbuh di daerah. Dan masyarakat tempatan adalah bagian dari daerah itu sendiri.

    Maka jangan biarkan karcis parkir berubah menjadi tiket menuju konflik sosial. Jangan biarkan persoalan yang seharusnya selesai di meja administrasi akhirnya diselesaikan dengan kepalan tangan. Dan jangan menunggu benturan ketiga untuk mulai serius mendengar.

    Sebab ketika kebijakan mulai meninggalkan luka, tugas pemerintah bukan sekadar menghitung pendapatan yang akan masuk ke kas daerah. Tugas pemerintah adalah memastikan tidak ada rakyatnya yang harus berdarah hanya untuk mempertahankan ruang mencari nafkah.

    PAD harus tumbuh. BUMD harus maju. Perusahaan harus bekerja. Masyarakat harus mendapatkan ruang kehidupan.
    Dan pemerintah harus berdiri di tengah seluruh kepentingan itu—bukan setelah keributan selesai, tetapi sebelum bara berubah menjadi api.

    Terakhir
    Kopi enak karena satu gelas,
    Bukan satu Teko.

    Mie ayam nikmat karena satu mangkuk,
    Bukan satu Tempayan.

    Pelangi indah karena muncul sebentar,
    Bukan sehari penuh.

    Ternyata,

    Segala sesuatu terasa lebih baik ketika kita
    menikmati secukupnya.
    Bukan semaunya.

    Rahmad Wijaya
    Masyarakat Kota Dumai
    Dumai, 13 Agustus 2026

    Catatan: Tulisan ini merupakan pandangan/opini penulis berdasarkan informasi publik, pemberitaan media, dokumentasi visual, serta regulasi yang tersedia. Penyebutan dugaan tindak kekerasan tidak dimaksudkan mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi.

  • Kasus Jonder Desa Buntongi Kembali Jadi Sorotan, Beroperasi Siang Malam hingga Kini Terbengkalai

    TOJO UNA-UNA – Kasus jonder di Desa Buntongi kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan awak media pada 13 Juni 2026 dan kemudian diklarifikasi dengan mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una. Namun hingga kini, belum ada pemberitahuan resmi maupun penjelasan tertulis yang diterima awak media terkait hasil klarifikasi tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jonder tersebut sebelumnya disebut beroperasi secara terus-menerus, bahkan digunakan siang dan malam untuk melayani lahan masyarakat petani.

    Dalam operasionalnya, masyarakat petani disebut dikenakan tarif hingga Rp1.800.000 per hektare oleh operator jonder berinisial RD.

    Namun persoalan kemudian muncul setelah jonder mengalami kerusakan. Jonder tersebut disebut tidak lagi beroperasi dan justru dibiarkan dalam kondisi terbengkalai di rumah operator RD.

    Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian awak media, terlebih setelah terpantau bahwa sejumlah alat atau bagian dari jonder yang sebelumnya terlihat kini tidak lagi tampak. Hal itu mendorong awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada operator.

    Pada 10 Juni 2026, awak media menghubungi dan mengonfirmasi RD mengenai kondisi jonder tersebut, termasuk mengenai kerusakan serta keberadaan sejumlah alat yang sudah tidak terlihat.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, RD menyampaikan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Dinas Pertanian.

    Atas arahan tersebut, awak media kemudian mendatangi pihak atau petugas terkait di Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una pada 14 Juni 2026 untuk meminta penjelasan mengenai kondisi jonder, riwayat pengoperasiannya, kerusakan, serta keberadaan alat-alat yang menjadi perhatian masyarakat.

    Namun hingga berita ini kembali diangkat, belum ada titik terang maupun pemberitahuan resmi yang diterima awak media mengenai hasil klarifikasi tersebut.

    Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan jonder bantuan pemerintah tersebut. Jika benar jonder merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan petani, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengoperasiannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penetapan tarif kepada petani, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap kondisi jonder setelah mengalami kerusakan.

    Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai keberadaan seluruh perangkat atau bagian jonder yang sebelumnya terpantau dan kini disebut tidak terlihat lagi. Hal tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

    Awak media menegaskan bahwa informasi mengenai tarif Rp1,8 juta per hektare, kerusakan jonder, serta keberadaan sejumlah alat tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una. Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

    Publik kini menunggu langkah Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai status jonder Desa Buntongi, termasuk hasil pemeriksaan, kondisi aset, mekanisme pengelolaan, penggunaan oleh masyarakat petani, tarif operasional, serta tindak lanjut terhadap jonder yang kini disebut terbengkalai.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una belum memberikan pemberitahuan resmi yang diterima awak media mengenai hasil klarifikasi tersebut.

    Pertanyaannya kini sederhana: ke mana arah pengelolaan jonder Desa Buntongi, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut tetap digunakan untuk kepentingan para petani?

    Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una, operator RD, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.

    Ahmad Tuliabu

  • Peresmian Jembatan Garuda di Kelurahan Tanjung Penyembal Digelar Secara Daring Bersama Presiden RI

    DUMAI – Peresmian Jembatan Garuda di Jalan Purwosalim, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berlangsung pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari launching 2.500 Jembatan Garuda dan pembangunan titik air bersih yang dilaksanakan secara terpusat dan daring bersama Presiden Republik Indonesia.

    Kegiatan peresmian di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan tersebut dipusatkan di Jalan M. Sholeh, RT 01, Kelurahan Basilam Baru, dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sejumlah unsur pemerintahan, TNI-Polri, serta masyarakat setempat turut menghadiri kegiatan tersebut.

    Di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Dumai, Drs. H. Moch Yunus; Dandim 0320/Dumai yang diwakili Danramil 01, Mayor Arh Kusworo Mahardi; serta perwakilan Kecamatan Sungai Sembilan.

    Turut hadir perwakilan Kapolres Dumai, Kompol Masrial; perwakilan Arhanud 004, Lettu Arh I Gusti Made; perwakilan Dansatrasar, Lettu Sugianto; Lurah Basilam Baru yang diwakili Muslih; serta Lurah Tanjung Penyembal, Ahmad S.Sos.

    Selain itu, masyarakat setempat juga hadir mengikuti rangkaian kegiatan.

    Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dandim 0320/Dumai yang diwakili Danramil 01/Kota.

    Selanjutnya, sambutan Wali Kota Dumai disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

    Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda peresmian Jembatan Garuda.

    Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, acara ditutup dalam suasana tertib dan lancar.

    Kegiatan peresmian dan launching tersebut selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

    Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

    Peresmian Jembatan Garuda diharapkan dapat mendukung akses serta konektivitas masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

  • Diduga Keracunan MBG di SDN 13 Dumai, Sekitar 20 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    DUMAI – Dugaan keracunan setelah menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SDN 13 Dumai, kawasan Buluh Kasap. Informasi sementara menyebutkan sekitar 20 orang telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

    Sejumlah korban dilaporkan mengalami keluhan kesehatan dan sebagian di antaranya telah mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD Dumai.

    Jumlah korban juga diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan medis.

    Informasi Beredar di Grup WhatsApp

    Informasi mengenai kejadian tersebut diperoleh dari sejumlah grup WhatsApp serta video yang beredar di masyarakat.

    Dalam video yang beredar, tampak adanya sejumlah siswa yang diduga membutuhkan pertolongan setelah menyantap maka

    Namun, hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kejadian tersebut belum dapat dipastikan.

    Dugaan keracunan masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak berwenang serta tenaga medis.

    Menunggu Penjelasan Resmi

    Pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai jumlah korban, kondisi para siswa, serta hasil pemeriksaan terhadap makanan yang dikonsumsi.

    Informasi lebih lanjut terkait kondisi korban dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak sekolah, rumah sakit, maupun instansi terkait.

    Redaksi riau-24.com/ membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

  • Mahasiswa KKN IAI Padang Lawas Sambangi Camat Barumun Selatan, Bangun Sinergi untuk Pengabdian Masyarakat

    PADANG LAWAS – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas mengawali rangkaian pengabdian masyarakat dengan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Camat Barumun Selatan, Rabu (13/8/2026).

    Kunjungan tersebut menjadi langkah awal mahasiswa untuk membangun komunikasi, memperkenalkan diri, sekaligus menjalin sinergi dengan pemerintah kecamatan selama pelaksanaan KKN di wilayah Barumun Selatan, khususnya Desa Sidomulyo.

    Disambut Hangat Camat Barumun Selatan

    Kedatangan mahasiswa KKN IAI Padang Lawas disambut langsung oleh Camat Barumun Selatan, Ali Basri Nasution, S.Pd., bersama Ketua TP-PKK Barumun Selatan, Ny. Ali Basri Nasution.

    Ali Basri menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa KKN dan berharap keberadaan mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    “Kami menyambut baik kehadiran adik-adik mahasiswa IAI Padang Lawas. Semoga kegiatan KKN ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Ali Basri.

    Ia juga berpesan agar mahasiswa mampu menjaga nama baik almamater serta menjalankan pengabdian dengan penuh tanggung jawab.

    “Saya berharap KKN IAI Padang Lawas dapat memberikan kebaikan kepada masyarakat dan membawa nama baik almamater IAI Padang Lawas. Berbuatlah untuk kemaslahatan umat, capai cita-cita sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai mahasiswa yang berbakat dan berjiwa satria,” tegasnya.

    Petakan Potensi dan Kebutuhan Masyarakat

    Sementara itu, Ketua Kelompok KKN Desa Sidomulyo, Syukur Halomoan Harahap, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan pihak kecamatan.

    Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum awal bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat kondisi wilayah serta dinamika kehidupan masyarakat di Desa Sidomulyo.

    “Kegiatan ini merupakan tahap awal untuk membangun komunikasi, mengenal lebih dekat kondisi wilayah, serta memetakan potensi dan permasalahan yang ada di masyarakat,” jelas Syukur.

    Ia mengatakan, mahasiswa tidak hanya menjalankan kewajiban akademik, tetapi juga ingin memberikan kontribusi nyata selama berada di tengah masyarakat.

    “Kami datang tidak hanya untuk belajar, tetapi juga untuk mengabdi dan berbagi. Harapannya, kami bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat selama berada di sini,” ujarnya.

    Awali Pengabdian dengan Sinergi

    Setelah sesi perkenalan dan diskusi, kegiatan ditutup dengan foto bersama di depan Kantor Camat Barumun Selatan.

    Kunjungan tersebut diharapkan menjadi awal terbangunnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara mahasiswa KKN IAI Padang Lawas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.

    Dengan dimulainya komunikasi tersebut, mahasiswa KKN IAI Padang Lawas diharapkan mampu menjalankan program kerja secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    KKN pun tidak sekadar menjadi bagian dari kewajiban akademik, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari masyarakat sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa.

    (ASWIN)

  • Dumai Terima Dana Tambahan Rp79,76 Miliar dari Pemerintah Pusat

    ilustrasi : foto

    DUMAI –  Pemerintah pusat menyalurkan dana tambahan sebesar **Rp18,9 triliun** kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar penyaluran tambahan anggaran kepada pemerintah daerah.

    Rp18,9 Triliun untuk Pemerintah Daerah

    Tito menjelaskan, dari total dana tambahan tersebut, sekitar Rp10,08 triliun merupakan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

    Sementara itu, sekitar Rp8,859 triliun lainnya merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

    Dana tersebut mulai disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah sejak 6 Agustus 2026.

    Riau Terima Rp602,33 Miliar

    Untuk Provinsi Riau, total dana yang dialokasikan mencapai Rp602,33 miliar. Dana tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi dan 12 kabupaten/kota di Riau.

    Anggaran tersebut bersumber dari tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 serta pembayaran kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, berikut rincian alokasi dana tambahan untuk daerah di Riau:

    1. Kabupaten Bengkalis: Rp154,14 miliar
    2. Kabupaten Rokan Hilir: Rp106 miliar
    3. Kota Dumai: Rp79,76 miliar
    4. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp70,88 miliar
    5. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp47,67 miliar
    6. Kabupaten Siak: Rp29,81 miliar
    7. Kabupaten Kampar: Rp25,50 miliar
    8. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp24,71 miliar
    9. Kabupaten Pelalawan: Rp17,45 miliar
    10. Kabupaten Rokan Hulu: Rp11,91 miliar
    11. Kota Pekanbaru: Rp9,73 miliar
    12. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp9,34 miliar
    13. Pemerintah Provinsi Riau: Rp15,42 miliar

    Dumai Mendapat Rp79,76 Miliar

    Dari keseluruhan alokasi tersebut, Kota Dumai memperoleh dana tambahan sebesar Rp79,76 miliar.

    Tambahan anggaran ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk membantu memastikan kewajiban pembayaran kepada aparatur daerah dapat dipenuhi.

    Dengan adanya penyaluran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola tambahan dana secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

  • Surat Undangan Klarifikasi Polsek Boliyohuto Dinilai Tidak Jelas, Warga Soroti Perbedaan Kasus dan Tanggal Kejadian

    GORONTALO — Surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Polsek Boliyohuto, Polres Gorontalo, kepada seorang warga Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan. Surat tersebut dinilai tidak jelas karena terdapat perbedaan keterangan mengenai perkara yang menjadi dasar pemanggilan.

    Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2026 itu, pada bagian uraian disebutkan bahwa penyidik pembantu Polsek Boliyohuto sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Namun, terdapat persoalan yang menjadi perhatian warga, yakni surat tersebut mencantumkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 19 Desember 2026. Sementara itu, surat undangan tersebut sendiri bertanggal 12 Agustus 2026.

    Perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan karena tanggal kejadian yang dicantumkan justru berada beberapa bulan setelah surat undangan diterbitkan. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang menerbitkan surat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap masyarakat yang menerima undangan tersebut.

    Tidak hanya persoalan tanggal, isi surat juga kembali menimbulkan pertanyaan pada bagian akhir. Setelah pada bagian sebelumnya menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana perzinahan, surat tersebut menyebutkan bahwa undangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

    Perubahan atau perbedaan uraian perkara tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sebenarnya perkara apa yang sedang dimintai klarifikasi.

    Warga menilai sebuah surat undangan klarifikasi dari institusi penegak hukum semestinya memuat informasi yang jelas mengenai perkara yang menjadi dasar pemanggilan, termasuk identitas perkara, dugaan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta kapasitas orang yang diminta hadir.

    “Kalau di bagian awal disebutkan perkara perzinahan, kemudian di bagian lain muncul perkara penganiayaan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Ditambah lagi tanggal kejadian yang tertulis 19 Desember 2026, sementara surat dibuat 12 Agustus 2026,” demikian sorotan warga terhadap surat tersebut.

    Warga berharap Polsek Boliyohuto dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai adanya perbedaan tersebut. Jika memang terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan administrasi dalam surat, diharapkan dapat segera dilakukan pembetulan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

    Sebaliknya, jika seluruh keterangan dalam surat tersebut memang dimaksudkan untuk perkara yang berbeda, masyarakat meminta agar pihak kepolisian menjelaskan dasar dan maksud surat tersebut secara terang.

    Persoalan ini menjadi penting karena surat tersebut dikeluarkan oleh institusi penegak hukum. Karena itu, ketepatan administrasi dan kejelasan substansi surat menjadi hal yang sangat diperlukan agar proses klarifikasi tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

    Hingga berita ini disusun, sorotan utama warga adalah mengapa dalam satu surat terdapat uraian mengenai dugaan perzinahan, tetapi pada bagian akhir justru menyebut dugaan penganiayaan, serta mengapa tanggal kejadian yang tercantum adalah 19 Desember 2026 sementara surat diterbitkan pada 12 Agustus 2026.

    Warga pun meminta Polsek Boliyohuto memberikan penjelasan dan, apabila terdapat kekeliruan administratif, melakukan perbaikan terhadap surat tersebut.

    Catatan redaksi: Perbedaan tanggal dan uraian perkara di atas merupakan hal yang terlihat pada dokumen yang diterima dan menjadi dasar pertanyaan masyarakat. Penilaian mengenai sah atau tidaknya surat tersebut secara hukum tetap memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen dan proses perkara secara keseluruhan.

    Ahmad Tuliabu

  • Kontingen Kwarcab Padang Lawas di Jambore Nasional XII 2026 Cibubur di Sambangi Bupati PMA

    CIBUBUR — Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA), menyambangi Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Padang Lawas yang mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Rabu malam (12/8/2026).

    Kehadiran Bupati PMA disambut hangat dan antusias oleh para pembina, pelatih, peserta, serta official kontingen Pramuka asal Kabupaten Padang Lawas. Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan sekaligus motivasi pemerintah daerah kepada generasi muda yang membawa nama Padang Lawas di tingkat nasional.

    Beri Motivasi dan Apresiasi

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati PMA berdialog langsung dengan anggota kontingen. Ia menanyakan kesiapan peserta serta berbagai kegiatan yang telah dan akan diikuti selama pelaksanaan Jamnas XII.

    Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mendapat kesempatan mewakili Padang Lawas dalam ajang kepramukaan tingkat nasional.

    “Saya bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada adik-adik yang telah membawa nama Padang Lawas di kancah nasional. Jambore ini bukan hanya soal berkemah, tetapi juga tentang membentuk karakter, disiplin, kemandirian, dan kecintaan terhadap tanah air,” ujar PMA.

    Ia berpesan agar seluruh anggota kontingen senantiasa menjaga nama baik daerah, membangun persaudaraan dengan peserta dari berbagai daerah, serta memanfaatkan Jamnas sebagai wadah untuk menambah ilmu dan pengalaman.

    “Tunjukkan bahwa anak Padang Lawas hebat, santun, dan berprestasi. Jaga kesehatan dan kekompakan. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan selalu mendukung kegiatan kepanduan di daerah kita,” tambahnya.

    Promosikan Budaya Padang Lawas

    Selain memberikan motivasi, Bupati PMA juga meminta kontingen memperkenalkan budaya dan potensi Padang Lawas kepada peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

    Ia secara khusus mengingatkan tim kesenian agar terus memberikan penampilan terbaik, mengingat mereka turut menjadi bagian dari perwakilan Kontingen Sumatera Utara dalam kegiatan Jamnas XII.

    Menurutnya, keikutsertaan dalam kegiatan nasional tidak hanya menjadi ajang untuk mengikuti rangkaian kegiatan kepramukaan, tetapi juga kesempatan memperkenalkan identitas, budaya, dan potensi daerah kepada masyarakat luas.

    Kontingen Padang Lawas Berjumlah 41 Orang

    Sementara itu, Ketua Kwarcab Padang Lawas, Wyldan Ansyori Hasibuan, SH, M.Si, melaporkan bahwa Kontingen Padang Lawas berjumlah 41 orang yang terdiri atas peserta, pembina, dan official.

    Selama pelaksanaan Jamnas XII, kontingen akan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari lomba keterampilan, wawasan kebangsaan, hingga kegiatan bakti kepada masyarakat.

    Wyldan menyampaikan bahwa seluruh kontingen berkomitmen mengikuti kegiatan dengan penuh semangat sekaligus menjaga nama baik Kabupaten Padang Lawas dan Provinsi Sumatera Utara.

    Kunjungan Bupati PMA ditutup dengan foto bersama dan makan malam bersama seluruh kontingen. Suasana penuh keakraban tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Bupati untuk kembali memberikan motivasi kepada para peserta agar terus bersemangat mengikuti seluruh rangkaian Jamnas XII 2026.

    **Sumber: Diskominfo**

  • Rutan Dumai Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga

    DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melalui tim medis menggelar layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga binaan serta keluarga warga binaan yang sedang melaksanakan kunjungan, Selasa (11/8).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Dumai dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan warga binaan sekaligus menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh keluarga saat berkunjung.

    Dalam kegiatan tersebut, tim medis Rutan Dumai memberikan sejumlah pemeriksaan kesehatan dasar, di antaranya pengecekan tekanan darah (tensi), gula darah, asam urat, dan kolesterol.

    Seluruh pemeriksaan diberikan secara gratis dengan mengedepankan pelayanan yang ramah dan responsif. Peserta juga mendapat kesempatan berkonsultasi dengan tim medis mengenai hasil pemeriksaan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan.

    Layanan tersebut mendapat sambutan positif dari warga binaan maupun keluarga yang memanfaatkan kesempatan kunjungan untuk sekaligus memeriksakan kondisi kesehatan mereka.

    Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, mengatakan pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung proses pembinaan.

    “Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan. Melalui kegiatan ini, kami juga ingin memberikan kemudahan bagi keluarga yang datang berkunjung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis,” ujar Karutan.

    Menurutnya, kondisi kesehatan yang baik turut mendukung kelancaran proses pembinaan warga binaan. Karena itu, perhatian terhadap kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan secara rutin.

    Melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis ini, Rutan Dumai berharap kesadaran warga binaan maupun keluarga mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara berkala semakin meningkat.

    Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Rutan Dumai dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.